Kabupaten Pesawaran adalah salah satu kabupaten diprovinsi Lampung, Indonesia. Kabupaten ini diresmikan pada tanggal 2 November 2007 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran.
Kabupaten Pesawaran terdiri atas 37 pulau. Tiga Puluh yang terbesar adalah pulau Legundi, ulau Pahawang, dan pulau Kelagian.
Dari beberapa tahapan kebijakan daerah taersebut, maka akhirnya pada tanggal 17 Julu 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tertanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran diProvinsi Lampung, dengan tujuh Kecamatan. Tujuh Kecamatan itu masing-masing Kecamatan Gedong Tataan, Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Padang Cermin, Punduh Pidada dan Kedondong.
Kabupaten Pesawaran terdiri atas 37 pulau. Tiga Puluh yang terbesar adalah pulau Legundi, ulau Pahawang, dan pulau Kelagian.
Dari beberapa tahapan kebijakan daerah taersebut, maka akhirnya pada tanggal 17 Julu 2007 DPR RI menyetujui Pembentukan Kabupaten Pesawaran yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tertanggal 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pesawaran diProvinsi Lampung, dengan tujuh Kecamatan. Tujuh Kecamatan itu masing-masing Kecamatan Gedong Tataan, Negeri Katon, Tegineneng, Way Lima, Padang Cermin, Punduh Pidada dan Kedondong.